GUBERNUR NTB, MINTA JK SELESAIKAN DPD


Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi, meminta Wakil Presiden, Jusuf Kalla agar perselisihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) segera di selesaikan karena Ia menyakini proses pemilihan di DPD itu menyalahi Tatib DPD 1/2017 yang sebenarnya sudah dibatalkan oleh MA, akan tetapi MA malah melantik pimpinan terpilih, Ini jelas-jelas MA melanggar aturannya sendiri, Tegasnya.

Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad, sampai hari ini bagi kami masih Wakil Ketua DPD. Kepada Pak Wapres kami menekankan, agar kisruh yang terjadi di DPD dapat diselesaikan dan Farouk tetap menjadi Wakil Ketua DPD, karena ini merupakan kehormatan bagi warga NTB, kata Zainul.

Seperti diketahui, Farouk Muhammad adalah Wakil Ketua DPD periode 2014-2019 dari daerah pemilihan NTB. Namun, jabatannya tersebut terancam, setelah Wakil Ketua Bidang Nonyudisial MA Suwardi, melantik tiga Pimpinan DPD periode 2017-2019 dalam sidang paripurna DPD yang dipimpin AM Fatwa, lembaga senator itu terlebih dulu mengubah beberapa poin dalam Tata Tertib Nomor 1/2017, Rapat sempat kisruh hingga larut malam, Selasa (4/4/2017)

Dalam pandangan pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan, Proses pemilihan itu ilegal, Seharusnya setelah ada putusan MA yang membatalkan Tatib DPD Nomor 1/2017 tidak boleh lagi ada pemilihan pimpinan , tetapi MA malah melegalisasinya sehingga runyam jadinya, ujar Refly.

Lebih lanjut Refly mengatakan, anggota DPD yang tidak menyetujui terpilihnya ketua baru DPD dapat menggugat ke MK dengan dasar sengketa kewenangan lembaga negara. MK harus menyelesaikan kasus ini sebagai terobosan hukum, Jadi MK mesti berijtihad menyelesaikan’ Pungkasnya. (AB)


abunawarbima@gmail.com