MERUGI KARENA ATURAN, DILEMA PENGUSAHA HIBURAN MALAM DI BULAN RAMDHAN



Marhaban ya Ramdhan, Ramadan sudah di depan mata. Semua umat muslim mulai bersiap menyambut bulan suci yang jatuh tiap satu tahun sekali itu.

Tak hanya fisik, batin pun harus dipersiapkan agar bulan penuh rahmat itu tak sia-sia. Untuk mendukung kekhusyukan umat muslim Jakarta beribadah di bulan puasa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh tempat hiburan malam tutup selama Bulan Ramadan dan jika tetap membandel akan disegel.


Tempat-tempat tersebut meliputi diskotek, bar, spa, dan panti pijat. Perintah itu dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Nomor 35/SE/2013 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1434 Hijriah/2013.


Meski mengaku berat menjalankan aturan tersebut, tempat hiburan malam di Jakarta akan mentaatinya. Sebab, aturan tersebut sudah tiap tahun dijalankan di Ibu Kota.


"Kita akan ikuti, karena surat edaran dari Dinas Pariwisata itu merupakan turunan dari Perda No 10 Tahun 2004. Kita sudah sepakat itu harus seperti itu," kata Ketua Asosiasi Hiburan Malam Adrian Maulite.


Menurutnya, dari total 1.799 tempat hiburan di Jakarta, 898 lokasi atau 50 persennya masuk kategori ditutup selama satu bulan penuh. Sementara, sekitar 540 tempat hiburan atau sekitar 30 persen, masuk kategori diatur jam operasionalnya, yakni buka mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.


Tempat itu meliputi tempat karaoke dan live music. Sedangkan sisanya, 361 tempat hiburan atau sekitar 20 persen tetap buka seperti biasa. Tempat itu antara lain, hotel, restoran, penginapan, restoran, bioskop, dan karaoke. Seringkali kategori yang dimaksud tidak difahami oleh sebagian ormas yang melakukan sweeping (sweeping liar) karena aparat Kepolisianlah yang berwewenang untuk melakukan sweeping, tapi diberbagai media ormas sudah mengancam : jika kepolisian mandul,  ormas yang akan melakukan sweeping


Berdasarkan pengalaman di tahun-tahun yang lalu, dia mengakui masih ada pengusaha hiburan malam yang membandel. Namun, menurutnya pelanggaran tersebut tidak disengaja. Misalnya beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan.


"Biasanya lalai saja, karena melanggar jam tayang. Kalau sudah satu jam, dua jam, itu sudah pelanggaran," katanya.


Pihaknya berjanji akan menindak tegas tempat hiburan yang membandel tidak mengikuti aturan Pemprov DKI di bulan Ramadhan akan disegel.


"Ada sanksi berdasarkan kategori pelanggarannya dan akan diproses setelah Ramadhan. Kalau pelanggarannya berat, kita bisa minta izinnya dicabut," katanya.


Dia mengaku selama Ramadan, omset yang diperoleh akan menurun secara drastis. Namun, apa boleh buat, pihaknya harus mengikuti aturan yang ada. "Itu risiko bisnis," katanya.


Sementara, mengenai nasib para karyawan tempat hiburan malam yang tutup selama Ramadan, pihaknya akan meliburkannya selama sebulan penuh. Namun, dia berjanji para karyawan tersebut akan tetap mendapatkan haknya.


"Mereka akan tetap diberikan gaji satu bulan penuh, selain itu mereka juga akan diberikan THR ke semua karyawan," katanya ".