Pertanyaan:
Sertifikat
Tanah yang Rusak
Selamat pagi. Kami ingin menanyakan beberapa hal mengenai
sertifikat tanah. Sertifikat tanah keluarga kami rusak karena dimakan rayap sehingga
tidak ada sisa dari dokumen tersebut. Bagaimana prosedur yang harus kami
lakukan untuk mendapatkan sertifikat penggantinya? Bagaimana status sertifikat
yang baru tersebut? Terima kasih.
Jawaban:
DIANA KUSUMASARI, S.H., M.H.
Berdasarkan Pasal
57 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Badan
Pertanahan Nasional (“BPN”) agar diterbitkan sertifikat pengganti atas
sertifikat yang rusak atau hilang.
Sertifikat asli tanah yang Anda miliki sebagai pemegang
hak atas tanah sebenarnya hanyalah salinan dari buku tanah yang disimpan di
Kantor BPN. Sehingga, permohonan sertifikat pengganti ini dapat diajukan oleh
pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di
kantor BPN atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT
(Pejabat Pembuat Akata Tanah) atau kutipan risalah lelang.
Menurut Irma Devita Purnamasari,
SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan” prosedur yang harus
dilakukan untuk mendapatkan sertifikat pengganti adalah pemegang hak atas tanah
harus mengajukan surat
permohonan dengan melampirkan:
1. Surat
laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk
mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:
· Fotokopi
sertifikat yang hilang
· Surat
keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang
tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan
itu.
2. Bukti
pengumuman sertifikat hilang dalam surat
kabar sebanyak 2x2 bulan.
3. Bukti
pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia
sebanyak 2x2 bulan.
4. Fotokopi
KTP pemohon yang dilegalisasi.
5. Bukti
Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi (WNRI).
6. Bukti
Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir.
7. Aspek
penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah.
Lebih
lanjut Irma Devita menjelaskan, untuk menerbitkan
sertifikat pengganti, biasanya Kantor Pertanahan akan melakukan peninjauan
lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah
tersebut masih seperti yang tertera dalam Buku Tanah dan copy sertifikat dari
pemohon. Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan
dilanjutkan. Apabila semua proses berjalan dengan normal, dalam arti tidak ada
pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka sertifikat pengganti
akan terbit dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan.
Status sertifikat tanah yang baru tersebut adalah sama
sahnya dengan sertifikat aslinya karena dikeluarkan oleh BPN dan dicatatkan
dalam buku tanah.
Demikian semoga bermanfaat.
DIANA KUSUMASARI, S.H., M.H.