Sertifikat tanah merupakan bukti pemilikan seseorang atas suatu
tanah dan bangunan. Oleh karenanya tentu saja harus disimpan baik-baik dan
diperlakukan sebagaimana halnya surat
berharga lainnya. Namun, bagaimana jika terjadi suatu ketika asli sertifikat
tanah yang kita miliki hilang? Apakah berarti hak kita atas tanah tersebut juga
hilang? Tentu saja tidak demikian, karena pada dasarnya asli sertifikat tanah
yang kita miliki hanyalah merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan pada
Kantor Pertanahan setempat letak tanah. Jadi, apabila sertifikat tanah tersebut
hilang, maka kita dapat mengajukan permohonan kepada kantor pertanahan untuk
menerbitkan “Sertifikat Pengganti” atau lazim disebut juga sebagai: “Sertifikat
Kedua”.
Apa saja syarat-syaratnya untuk dapat
mengajukan penerbitan sertifikat kedua tersebut?
Syarat-syaratnya adalah:
Syarat-syaratnya adalah:
Pemilik sertifikat mengajukan surat permohonan sertifikat pengganti, dengan
melampirkan:
1.Surat laporan kehilangan serifikat tersebut dari polisi setempat
Untuk mengajukan laporan hilang, pemohon harus membawa:
a. copy sertifikat yang hilang tersebut.
b.Surat
keterangan lurah setempat yang menerangkan bahwa
memang benar ada tanah yang tertera dalam copy
sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalamSurat kabar
sebanyak 2 X 2 bulan
3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita
Negara RepublikIndonesia
sebanyak 2 X 2 bulan
4. Foto copy KTP pemohon yang dilegalisir
5. Bukti kewarganegaraan RI yang dilegalisir (WNRI)
6. Bukti pembayaran lunas PBB tahun terakhir
7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan
tanah
1.Surat laporan kehilangan serifikat tersebut dari polisi setempat
Untuk mengajukan laporan hilang, pemohon harus membawa:
a. copy sertifikat yang hilang tersebut.
b.
memang benar ada tanah yang tertera dalam copy
sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam
sebanyak 2 X 2 bulan
3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita
Negara Republik
4. Foto copy KTP pemohon yang dilegalisir
5. Bukti kewarganegaraan RI yang dilegalisir (WNRI)
6. Bukti pembayaran lunas PBB tahun terakhir
7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan
tanah
Untuk menerbitkan sertifikat pengganti, biasanya Kantor Pertanahan
akan melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk
memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam buku
tanah dan copy sertifikat dari pemohon. Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan
sertifikat akan dilanjutkan. Apabila semua proses berjalan dengan normal, dalam
arti tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka
sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan.
Walaupun sertifikat yang hilang dapat diterbitkan penggantinya,
alangkah baiknya agar kita selalu berhati-hati dalam menjaga asli sertifikat
tersebut. Karena hilangnya sertifikat tersebut bukan tidak mungkin nantinya
akan disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Semoga bermanfaat untuk anda.
Sumber : Irmadevita SH
Semoga bermanfaat untuk anda.
Sumber : Irmadevita SH