Bagaimanakah Kalau Sertifikat Jaminan di Bank Hilang ? Apa yang Harus Kita Lakukan ?
Prosedur yang Ditempuh Jika sertifikat Tanah Hilang Anda bisa
meminta ganti rugi kepada pihak Bank atas Kerugian yang ditimbulkan dari
hilangnya sertifikat rumah anda. (Ombudsman melalui rekomendasinya Nomor
010/REK/0001.2013/PBP.02/2013).
Bank yang menghilangkan sertifikat tanah anda harus
bertanggung jawab membuat sertifikat pengganti ke Badan Pertanahan Nasional
(BPN). Jika kedua langkah tersebut tidak dilakukan oleh Bank anda bisa menuntut
Bank tersebut secara pidana dengan tuduhan penggelapan. Dengan terlebih dahulu
melaporkan kepada kepolisian.
Berdasarkan Pasal Pasal 372 KUHP : “Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,
merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan suatu benda yang
seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, diancam dengan pidana penjara
paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,00
Jadi saudara bisa mengacu kepada dua Pasal diatas untuk
melakukan laporan kepada kepolisian atas tindakan Bank tersebut, jika pihak
Bank tidak mau melakukan ganti rugi dan mengganti sertifikat rumah saudara.
LANGKAH-LANGKAH MEMPEROLEH SERTIFIKAT TANAH PENGGANTI Untuk sertifikat tanah
yang hilang atau rusak, sesuai dengan hukum yang berlaku, pemegang hak atas
tanah dapat mengajukan permohonan kepada Kantor badan Pertanahan Nasional (BPN)
agar menerbitkan sertifikat pengganti. Sebab sertifikat asli yang dimiliki oleh
pemegang hak atas tanah hanya salinan dari buku tanah yang disimpan di kantor
BPN. Oleh karena itu, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh pihak
yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut atau pihak lain yang merupakan
penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau kutipan
risalah lelang.
Adapun prosedur yang harus dilakukan pemegang hak atas tanah
untuk mendapatkan sertifikat pengganti adalah dengan melampirkan dokumen
berikut :
1. Surat
laporan kehilangan sertifikat dari kepolisian setempat.
2. Fotokopi sertifikat yang hilang.
3. Surat
keterangan dari lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah
yang tertera dalam fotokopi sertifikat tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
4. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2 x 2 bulan terakhir.
5. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita
Negara Republik Indonesia
sebanyak 2 x 2 bulan
6. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisir
7. Bukti kewarganegaraan RI yang dilegalisir
8. Bukti pembayaran lunas PBB tahun terakhir
9. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan
tanah