BAGAIMANA CARA MENGURUS SERTIFIKAT YANG RUSAK



Pertanyaan:
Sertifikat Tanah yang Rusak
Selamat pagi. Kami ingin menanyakan beberapa hal mengenai sertifikat tanah. Sertifikat tanah keluarga kami rusak karena dimakan rayap sehingga tidak ada sisa dari dokumen tersebut. Bagaimana prosedur yang harus kami lakukan untuk mendapatkan sertifikat penggantinya? Bagaimana status sertifikat yang baru tersebut? Terima kasih.

Jawaban: 
DIANA KUSUMASARI, S.H., M.H.

Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) agar diterbitkan sertifikat pengganti atas sertifikat yang rusak atau hilang.
Sertifikat asli tanah yang Anda miliki sebagai pemegang hak atas tanah sebenarnya hanyalah salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor BPN. Sehingga, permohonan sertifikat pengganti ini dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di kantor BPN atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akata Tanah) atau kutipan risalah lelang.
Menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan” prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan sertifikat pengganti adalah pemegang hak atas tanah harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan:
1.      Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:
·         Fotokopi sertifikat yang hilang
·         Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
2.      Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2x2 bulan.
3.      Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2x2 bulan.
4.      Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi.
5.      Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi (WNRI).
6.      Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir.
7.      Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah.
 Lebih lanjut Irma Devita menjelaskan, untuk menerbitkan sertifikat pengganti, biasanya Kantor Pertanahan akan melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam Buku Tanah dan copy sertifikat dari pemohon. Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Apabila semua proses berjalan dengan normal, dalam arti tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan.
Status sertifikat tanah yang baru tersebut adalah sama sahnya dengan sertifikat aslinya karena dikeluarkan oleh BPN dan dicatatkan dalam buku tanah.

Demikian semoga bermanfaat.

DIANA KUSUMASARI, S.H., M.H.