MENGURUS SERTIFIKAT YANG HILANG

Oleh :
ANIS KISMADI, SH.

Anda pasti panik bak kebakaran jenggot -kalau Anda lak-laki- jika sertifikat hak atas tanah milik Anda hilang. Bisa dimaklumi karena sebagai surat tanda bukti hak atas tanah yang berlaku, sertifikat tanah memiliki kedudukan yang penting atas kepemilikan suatu hak atas tanah. Surat ini dikeluarkan pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat suatu hak atas tanah.

Sertifikat itu berisi data fisik dan data yuridis atas suatu bidang tanah. Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah. Data yuridis adalah keterangan status hukum bidang tanah dan pemegang hak atas tanah tersebut.
Sebenarnya kepanikan Anda itu tidak perlu. Asalkan Anda memahami tata cara pengurusan sertifikat yang hilang itu. Hilangnya sertifikat bukan berarti hak atas tanah yang Anda miliki serta- merta ikut hilang. Masih ada jalan keluar yang bisa menunjukkan kepemilikan Anda atas sebidang tanah itu.

Bagaimana caranya? Jalan keluarnya adalah berupa penerbitan sertifikat pengganti. Dasar hukum penerbitan sertifikat pengganti, termasuk yang disebabkan karena hilang, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang diatur dalam Pasal 57 sampai Pasal 60. Di samping itu ada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang diatur dalam Pasal 137 sampai 139.

Jika sertifikat Anda hilang, apa yang perlu dilakukan?
  • Melapor kepada kepolisian setempat, yaitu tempat Anda menduga sertifikat itu hilang. Kantor kepolisian akan mengeluarkan Surat Keterangan Kehilangan.
  • Anda dapat menghubungi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Kantor Pertanahan di mana Anda menetap untuk mengetahui langkah dan tindakan yang harus dilakukan.
Secara umum, syarat-syarat yang harus dilengkapi adalah:
  • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi sertifikat yang hilang –jika Anda memilikinya.
  • Surat kuasa jika pengurusannya dikuasakan pada orang lain. Dalam hal pemegang hak atau penerima telah meninggal dunia, permohonan untuk mengajukan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Permohonan penggantian sertifikat hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan (pemohon) di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani masalah kehilangan sertifikat. Bagi pemegang hak yang berdomisili di luar kabupaten atau kota letak tanah, maka pembuatan pernyataan tersebut dapat dilakukan di Kantor Pertanahan wilayah tempat tinggal pemohon atau di hadapan pejabat Kedutaan Republik Indonesia di negara domisili –jika pemohon menetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Sebelum sertifikat pengganti diterbitkan harus didahului dengan pengumuman dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon (satu kali). Namun mengingat besarnya biaya, Kepala Kantor Pertanahan dapat menentukan tempat pengumuman tersebut, yaitu ditempatkan di papan pengumuman Kantor Pertanahan dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang. Papan pengumuman harus cukup jelas untuk dibaca orang yang berada di luar bidang tanah tersebut.
Jika dalam waktu 30 hari –terhitung sejak tanggal pengumuman– tidak ada yang mengajukan keberatan, Kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat pengganti. Demikian juga jika ada yang mengajukan keberatan, tetapi keberatan tersebut, menurut pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan, tidak beralasan. Namun jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan, Kepala Kantor Pertanahan dapat menolak untuk menerbitkan sertifikat pengganti. Keberatan dianggap beralasan, misalnya jika ada pihak yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut tidak hilang melainkan dipegang olehnya berdasarkan persetujuan pemegang hak dalam rangka perbuatan hukum tertentu.

Sebagai tindak lanjut pengumuman tadi, maka dibuat Berita Acara Pengumuman dan Penerbitan/Penolakan Penerbitan sertifikat pengganti oleh Kepala Kantor Pertanahan. Penerbitan sertifikat pengganti karena hilang tidak dilakukan pengukuran ataupun pemeriksaan tanah. Nomor haknya pun tidak berubah. Lantas sertifikat pengganti yang telah selesai akan diserahkan kepada pihak yang memohon atau pihak lain yang diberi kuasa.

Biaya untuk penerbitan sertifikat pengganti, termasuk biaya pengumuman di surat kabar, dapat ditanyakan kepada PPAT atau Kantor Pertanahan setempat. Adapun jangka waktu selesainya penerbitan sertifikat pengganti berkisar satu setengah bulan sampai dua bulan dari tanggal pengumuman.