CARGO DOMISTIK DAN INTERNATIONAL



Cargo adalah semua barang (goods) yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antarwilayah/kota di dalam negeri maupun antarnegara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.
Apa pun jenisnya, semua barang kiriman, kecuali benda-benda pos dan bagasi penumpang, baik yang diperdagangkan (ekspor-impor) maupun untuk keperluan lainnya (nonkomersial) dan dilengkapi dengan dokumen pengangkutan (SMU atau Air Way Bill) dikategorikan sebagai kargo.
Ada pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu pihak pengirim (shipper), dan atau penerima (consignee), pihak pengangkut, dan pihak ground handling dan atau warehouse operator. Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi pengiriman barang yang dikenal dengan istilah freight forwarder atau ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan pesawat udara.
CARGO AREA
Cargo Handling adalah suatu rangkaian proses pekerjaan penyelesaian kargo saat mulai diterima sampai dimuat ke dalam pesawat untuk diangkut dari suatu kota ke kota lain di dalam dan luar negeri.
Proses pekerjaan antara lain adalah :
  1. Penerimaan (Acceptance).
  2. Timbang barang.
  3. Pembuatan Dokumen Angkut (Documentation).
  4. Build-up / Break-down dari dan pallet/container atau gerobak.
  5. Penarikan dari gudang ke pesawat dan sebaliknya.
  6. Loading ke pesawat dan unloading dari pesawat.
  7. Penyimpanan (storage).
  8. Pengiriman (delivery)

Cargo Handling dapat berjalan baik apabila sistem dan prosedur serta sarana dan prasarana yang dimiliki gudang dan pergudangan di masing–masing stasiun mencukupi dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan benar sesuai operating procedure.
  • Sistem : Untuk pembuatan bukti timbang barang / BTB digunakan program yang di-install dalam Computer.Manifest Cargo dibuat dengan menggunakan mengisi form yang telah tersedia.
  • Prosedur : Setiap gudang mempunyai acuan kerja yaitu Standard Operation Procedure (SOP); berupa tindakan yang harus dilaksanakan petugas gudang agar pekerjaan operasional dapat berjalan lancar.Peraturan mengenai syarat dan tata cara menerima, menyusun barang kiriman ke pallet dan kontainer serta menarik dan memuat barang ke pesawat secara korporasi terdapat dalam manual Airlines.Peraturan lainnya terdapat dalam Cargo Information Notice sebelum dibakukan dalam manual.Pencatatan kegiatan sehari-hari antara shift terutama bila terjadi irregularities dilakukan dengan mengisi log book.
  • Sarana & Prasarana di Gudang : Sarana dan prasarana yang ada di gudang antara lain Timbangan, Computer, Printer, Ruang kantor, telepon, Mesin X Ray, Mesin Telex, Fasilitas bergerak, Fasilitas tidak bergerak.

Klasifikasi Kargo
Berdasarkan cara penanganannya, kargo dibagi ke dalam dua golongan besar,yaitu general cargo dan special cargo. Sementara itu, menurut ketentuan dari IATA HAM 810 April 1998 Annex A, 20th edition, January 2002 bahwa kargo dibedakan menjadi 3 jenis yaitu general cargo, special shipment (missal AVI, PER, HUM, VAL, DG, LHO, VUN, dll) dan specialized cargo products (misalnya express cargo, dan courier shipment).
  • General cargo adalah barang-barang kiriman biasa sehingga tidak memerlukan penanganan secara khusus, namun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aspek safety. Contoh barang yang dikategorikan general cargo antara lain : barang-barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olahraga, pakaian (garment, tekstil), dan lain-lain.
  • Special cargo adalah barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan secara khusus (special handling). Jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkut lewat angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA dan atau pengangkut. Contohnya yaitu live animals, human remain, perishable goods, valuable goods, dan dangerous goods.

benda – benda atau bahan – bahan yang termasuk dalam kategori ini adalah: AVI, DG, HUM, PER, PES, PEM, HEA, dll.
  1. Explosive Material, dengan kode REC : Barang ini mudah meledak, karena mengandung zat – zat kimia yang mudah meledak. Contoh: adalah amunisi, petasan, dll.
  2. Flammable goods : Barang ini mudah terbakar baik dalam bentuk gas (RFG), padat (RFS) maupun dalam bentuk cair (RFL). Contoh: oxigent.
  3. Non Flammable Compressed Gas (RNG), contoh: film.
  4. Corrosive Material (RCM) : Barang ini dapat menimbulkan karat. Contoh: air raksa dan zat asam.
  5. Irritan Material : Barang atau bahan yang mengandung zat perangsang atau dapat merangsang benda – benda lainnya, seperti alcohol, gas dan spiritus.
  6. Magnetized Material (MAG) : Barang yang mengandung unsur magnetic. Contoh: kompas, loudspeaker, dll.
  7. Oxidizing Material : Barang yang mudah terbakar bila bereaksi dengan O2. Contoh: zat pemutih, nitrat, peroksida.
  8. Fragile goods (FRG) : Barang – barang yang mudah pecah-belah. Contoh: barang terbuat dari porselen, kaca gelas, dll.
  9. Poisonous Substances (RPS) : Barang – barang berupa racun, pengangkutannya harus ada izin dari yang berwenang. Contoh: cianida, arsenik, dll.
  10. Radio Active Material : Bahan – bahan yang mengandung radio aktif.
  11. Valuable Goods (VAL) : Barang – barang berharga dan mengandung unsur kimia lainnya di dalamnya. Contoh: logam mulia, perhiasan, kertas / dokumen berharga.
  12. Wet Freight : Golongan barang – barang yang berbentuk cairan atau barang padat yang bercampur dengan cairan sehingga pemuatannya harus dalam kontainer. Contoh: daging segar, udang basah, makanan, telur, dll.
  13. Perishable Goods (PER) : Barang – barang yang diduga akan hancur dan busuk selama perjalanan sehingga dalam pemuatannya harus ada bahan pengawet supaya tahan lama dalam perjalanan / selama pengiriman. Contoh: buah – buahan, tumbuh – tumbuhan hidup, bunga, dll.
  14. Dangerous When Wet : Barang – barang yang berbahaya dan mudah meledak bila basah atau lembab. Contoh: karbit.
  15. Live Animal (AVI) : Pengangkutan hewan hidup lewat udara, seperti sapi, kuda, ikan hias, monyet, anjing, kucing, burung, dll.
  16. Human Remains (HUM) : Pengangkutan jenazah manusia melalui udara baik jenazah utuh (jasad), sudah dikremasi / abu, dibalsem atau tidak dibalsem.

Pihak  pihak Terkait dalam Pengiriman Cargo
Ada tiga pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu :
  • Pihak pengirim ( shipper ) : Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan pesawat udara.
  • Pihak pengangkut ( carrier ) : Carrier bisa berupa cargo sales airline, cargo sales agent, airline / air charter yang juga berfungsi sebagai pengangkut kargo.
  • Pihak penerima ( consignee ) : Consignee bisa berupa perorangan, badan usaha maupun dalam bentuk cargo agent.

Dokumen pendukung dalam penanganan dan pelayanan handling kargo : 
  1. Acceptance : CBA (cargo booking advice), PTI (pemberitahuan tentang isi), BTB (bukti timbang barang), SMU (surat muatan udara), CN 38 (pos), Shipper Declaration for Dangerous Goods, Checklist for Dangerous Goods, DB (delivery bill), DRSC (untuk kasir)/ Bordrel, dan Pertelaan (untuk kasir).
  2. Out Going : CBA (cargo booking advice), CLP (cargo load plan), SMU (surat muatan udara), CN 38 (pos), Checklist Buildup, Manifest Cargo Outbond, NOTOC (Notification to Captain), DO (delivery order) penarikan kargo.
  3. Incoming : Manifest Cargo Inbound, SMU (surat muatan udara), NOA (notice on arrival), DO (delivery order), DB (delivery bill), Surat Jalan, DRSC (untuk kasir), dan Pertelaan.

Fungsi dan Kegunaan Dokumen
Fungsi dan kegunaan dokumen dapat diartikan dalam beberapa hal seperti :
  • Alat komunikasi.
  • Bukti dari apa yang kita kerjakan / lakukan.
  • Data pendukung apabila ada masalah.
  • Data pendukung untuk proses pengurusan kargo.

Dalam dunia penerbangan secara khusus bisnis kargo kelengkapan dan penataan dokumen sangat penting, termasuk didalamnya pelayanan handling yang dilakukan oleh warehouse operator, dan oleh karena itu dokumen yang telah selesai dikerjakan harus tertata (file) dengan rapi dan benar.
Dokumen pendukung dalam penanganan dan pelayanan handling kargo :
1) Persiapan
  • CBA ( cargo booking advice )
  • PTI ( pemberitahuan tentang isi )
  • BTB ( bukti timbang barang )
  • SMU ( surat muatan udara )
  • CN 38 ( pos )
  • Shipper Declaration for Dangerous Goods
  • Checklist for Dangerous Goods
  • DB ( delivery bill )
  • DRSC ( untuk kasir )/ Bordrel
  • Pertelaan ( untuk kasir )

2) Out Going
  • CBA ( cargo booking advice )
  • CLP ( cargo load plan )
  • SMU ( surat muatan udara )
  • CN 38 ( pos )
  • Checklist Buildup
  • Manifest Cargo Outbond
  • NOTOC ( Notification to Captain )
  • DO ( delivery order ) penarikan kargo.

3) Incoming
  • Manifest Cargo Inbound
  • SMU ( surat muatan udara )
  • NOA ( notice on arrival )
  • DO ( delivery order )
  • DB ( delivery bill )
  • Surat Jalan
  • DRSC ( untuk kasir )
  • Pertelaan

Kesimpulan :
Cargo adalah semua barang (goods) yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antarwilayah/kota di dalam negeri maupun antarnegara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.

Cargo yang dikirim melalui udara dapat diklasifikasikan menjadi 2 bagian yaitu cargo general dan cargo special atau khusus. Secara umum pihak-pihak yang terkait di dunia cargo ada 3, yaitu si pengirim, pengangkut, dan si penerima cargo. Selain itu, dalam pengiriman cargo terdapat juga dokumen-dokumen pengirimannya misalnya saja surat muatan udara.

JASA PENGIRIMAN HANDAL DAN TERPERCAYA