MENCARI “KEADILAN?”, SEBUAH PERSOALAN ABADI


Mencari keadilan adalah proses sepanjang masa. Ya, keadilan adalah masalah abadi manusia. Keadilan diinginkan tetapi hampir tak pernah terpenuhi sepenuhnya. Ia diimpikan tetapi tak pernah terengkuh seutuhnya. Ia adalah tanda tanya.

Proses mencari keadilan inilah yang mewarnai simposium I Fakultas Filsafat UNIKA Widya Mandala, Surabaya yang bertemakan “Mencari Keadilan di dalam Masyarakat Multikultur” pada Sabtu 13 November 2010 pk 10.00-16.00 di UNIKA Widya Mandala Surabaya Gedung Dinoyo 42-44.

Ada tiga pembicara yang diundang, yakni Daniel Dhakidae dari Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Jakarta, F. Budi Hardiman dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta, dan Romo Markus Rudi Hermawan sebagai pendamping korban ketidakadilan di Surabaya. Mereka membagikan pengetahuan mereka soal permasalahan keadilan di Indonesia. Dua pembicara pertama memberikan pendekatan teoritis. Sementara pembicara ketiga membagikan pengalamannya.

Masalah Abadi

Keadilan adalah pergulatan abadi manusia, baik itu secara teoritis maupun praksis. Lebih dari dua ribu tahun yang lalu, Plato melihat keadilan sebagai harmoni, baik di tataran sosial maupun individual. Masyarakat yang adil adalah masyarakat yang anggotanya bekerja sesuai fungsi sosialnya untuk menjamin kesejahteraan bersama. Sementara individu yang sehat itu mirip seperti masyarakat yang adil, di mana semua organ tubuhnya berfungsi sempurna.

Plato mempunyai murid tercinta. Namanya Aristoteles. Ia tidak setuju dengan pendapat gurunya, dan kemudian mencoba mengajukan argumen yang lain. Baginya keadilan adalah bagian dari keutamaan, dan keutamaan hanya dapat dibentuk melalui kebiasaan. Jika anda ingin jujur, tidak cukup anda hanya mengetahui apa arti jujur, tetapi anda juga perlu terbiasa bertindak jujur di dalam keseharian.

Di masa abad pertengahan, Thomas Aquinas mencoba mengajukan argumen tambahan. Baginya keadilan adalah upaya memberikan pada orang apa yang menjadi haknya. Jika ia berhak atas gaji tinggi, maka tindakan yang adil adalah memberikannya gaji tinggi. Jika ia berhak atas nilai yang bagus, maka berikan ia nilai yang tinggi.

Perdebatan masih berlangsung. Pada masa modern Immanuel Kant melihat keadilan sebagai bagian dari kewajiban moral yang tidak bisa dipertanyakan. Keadilan berpijak pada tiga prinsip, yakni tindakan yang bisa disetujui oleh semua orang, memperlakukan manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri, dan berasal dari kebebasan. Keadilan adalah bagian dari moralitas yang tegak berdiri di dalam sanubari manusia.

Pada akhir abad keduapuluh, perdebatan tentang keadilan masih berlanjut. John Rawls melihat keadilan sebagai suatu sikap fair yang didasarkan pada prinsip-prinsip rasional yang terukur. Sementara Habermas melihat keadilan sebagai hasil dari kesepakatan dari proses komunikasi yang bebas. Jacques Derrida berpendapat lain. Baginya keadilan tidak mungkin terwujud di masa sekarang. Keadilan adalah harapan yang selalu lolos dari genggaman masa kini, dan menunggu untuk diwujudkan di masa mendatang.

Pemahaman tentang keadilan selalu berkembang dan mengundang perdebatan. Para filsuf masih berdiskusi keras untuk memahami arti sesungguhnya, dan mencari kemungkinan penerapan di masa yang terus berubah. Pada level praksis di Indonesia, keadilan juga masih menjadi impian. Keadilan menjadi harapan bagi mereka yang peduli pada kemanusiaan.

Situasi Indonesia

Bagi Daniel Dhakidae arti keadilan tidak lagi perlu diperdebatkan. Makna keadilan yang sejati telah tercantum di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka secara konseptual baginya, tidak perlu lagi kita berdebat secara teoritis tentang arti keadilan. Itu hanya membuang amunisi pikiran.

Baginya Indonesia sekarang ini telah mengalami perubahan besar. Pada masa Orde Baru, negara, dengan institusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memiliki kekuasaan besar, karena mereka mengatur bidang-bidang yang terkait dengan kehidupan rakyat banyak, seperti listrik, air, dan sebagainya. Otoritas politik negara begitu kuat. Perusahaan swasta nyaris tidak memiliki tempat untuk bersaing.

Model negara semacam itu disebut Dhakidae sebagai negara organistik. Negara itu seperti tubuh yang besar, dan organ-organ di dalamnya yang memiliki fungsi spesifik. Pemimpin negara dianggap sebagai kepala yang memimpin dan memerintah semua organ-organ tersebut. Negara juga dianggap sebagai keluarga dengan presiden sebagai figur ayah.

Setelah reformasi negara organistik semacam itu ambruk. Yang tercipta kemudian adalah negara yang terpecah-pecah. BUMN lenyap digantikan oleh perusahaan-perusahaan swasta. Inilah fenomena yang banyak dikenal sebagai deregulasi dan privatisasi. Negara tidak lagi berkuasa. Yang berkuasa kini adalah korporasi-korporasi raksasa.

Di dalam negara organistik, menurut Dhakidae, peluang korupsi oleh aparatur negara amat besar. Tidak ada kontrol masyarakat yang cukup kuat atas kekuasaan negara. Di dalam negara neo-liberal sekarang ini, di mana negara tidak lagi berkuasa mutlak, peluang korupsi melebar tidak hanya di antara aparatur negara, tetapi juga di kalangan perusahaan-perusahaan bermodal raksasa. Kekuasaan absolut negara yang korup digantikan oleh kekuasaan korporasi raksasa yang penuh dengan kerakusan.

Inilah situasi Indonesia dewasa ini. Di dalam pergantian peta politik tersebut, keadilan hampir tidak pernah dibicarakan. Rapat DPR hanya soal teknis prosedural tanpa ada pikiran kritis untuk menerapkan keadilan. Pada titik ini apa yang perlu dilakukan?

Model Keadilan

Budi Hardiman mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Baginya setelah reformasi Indonesia memiliki empat macam model keadilan politik. Model pertama adalah model keadilan komunitarian. Di dalam model ini, keadilan berpijak pada paham satu kelompok dominan tertentu yang ada di masyarakat. Nilai-nilai kultural kelompok tersebut dianggap berlaku umum untuk semua masyarakat.

Di dalam model ini, negara beroperasi dengan berpijak pada nilai kelompok kultural dominan tertentu. Kelompok lain diharapkan menyesuaikan diri dengan nilai-nilai kelompok dominan. Jika tidak mereka akan menghadapi penghukuman. Inilah model tata politik keadilan komunitarian, di mana arti keadilan di dasarkan pada satu ajaran kelompok kultural tertentu.

Model ini jelas mengandung ketidakadilan tertentu. Model kedua yang diamati Budi Hardiman adalah model keadilan liberal. Di dalam model ini, negara bersikap netral terhadap semua pandangan kultural yang ada di dalam masyarakat. Negara hanya menjamin keamanan tiap warga negara, tanpa berpihak pada satu kelompok apapun. Model semacam ini banyak ditemukan di negara-negara liberal Barat.

Menurut Budi Hardiman model kedua ini juga mengandung ketidakadilan tertentu. Model ketiga yang diamatinya adalah model keadilan multikultural. Di dalam model ini, negara merangkul semua kelompok kultural yang ada di dalam masyarakat, baik yang minoritas maupun mayoritas. Tidak hanya merangkul negara juga mendorong perkembangan setiap kelompok kultural yang ada dalam bentuk subsidi ataupun pemotongan pajak. Sekilas model ini kelihatan ideal. Namun Budi Hardiman mengajukan model lain yang, menurutnya, lebih tepat, yakni model keadilan transformasional.

Di dalam model keempat, yakni model keadilan transformasional, ini, negara membuka forum-forum di dalam masyarakat, supaya setiap orang bisa berdiskusi tentang apa itu keadilan, dan bagaimana penerapannya. Forum-forum tersebut bisa dalam bentuk acara di TV, opini di koran, forum-forum ilmiah, aktivitas LSM, dan sebagainya. Setiap orang bisa membawa nilai-nilai kultural kelompoknya, dan berdiskusi dengan nilai-nilai kelompok lain tentang pelbagai kebijakan yang ada di dalam masyarakat. Fungsi negara adalah menjamin kebebasan dan keamanan forum-forum tersebut.

Di dalam model keadilan tranformasional ini, keadilan adalah suatu proses yang terus diperjuangkan, baik dalam teori maupun praksis. Proses perjuangan dilakukan dalam diskusi yang berkelanjutan di dalam forum-forum publik yang ada. Keadilan adalah suatu ketidakmungkinan di masa sekarang, tetapi terus diperjuangkan untuk diwujudkan di masa depan. Untuk itu peran masyarakat sipil sangat penting. Masyarakat sipil harus aktif dalam kegiatan-kegiatan publik, supaya bisa menciptakan kebijakan-kebijakan yang lebih adil di masyarakat. Tanpa peran masyarakat sipil yang besar, model keadilan ini tidak akan pernah terlaksana.

Pengalaman Ketidakadilan

Dua sumbangan ide di atas adalah sumbangan teoritis. Romo Markus Rudi Hermawan memperkenalkan pendekatan yang lain, yakni pendekatan dari sudut pandang korban. Ia mengundang dua korban ketidakadilan. Yang satu adalah korban lumpur Lapindo, dan yang kedua adalah korban penggusuran kali Jagir. Mereka menceritakan kisah ketidakadilan yang menimpa mereka, dan ribuan orang lainnya.

Ketidakadilan yang mereka rasakan adalah ketidakadilan yang berkelanjutan. Seolah setelah jatuh lalu tertimpa tangga. Rumah hilang lalu diikat dalam perjanjian yang merugikan. Masyarakat pun masih mempertanyakan apakah mereka menderita atau tidak. Sungguh naas nasib mereka.

Ketidakadilan yang mereka rasakan merusak martabat. Mereka dianggap sebagai hewan atau barang yang tidak berguna. Padahal mereka adalah manusia dan warga negara yang memiliki hak-hak asasi dan hak-hak legal. Namun itu semua sia-sia dilindas oleh mesin ketidakadilan yang bernama negara dan korporasi raksasa.

Budi Hardiman berpendapat bahwa para korban harus bekerja sama dan terus bercerita. Mereka harus terus menggalang kesadaran publik. Mereka harus terus melawan dan mengingatkan pemerintah, bahwa mereka adalah manusia yang punya hak dan hati nurani. Masyarakat sipil yang lain perlu terus menyediakan forum dan mendukung untuk para korban supaya tetap bersuara. Para akademisi perlu menyumbangkan pemikiran dan jaringan mereka, supaya suara korban terus didengar, dan bisa ditindaklanjuti secara efektif.

Pada akhirnya keadilan bukanlah sebuah tanda tanya, melainkan tanda seru. “Keadilan!” adalah kata yang mencerminkan tuntutan. Kita semua yang bekerja untuk mewujudkannya. Karena kita semua yang akan merasakannya.

Oleh: REZA A.A WATTIMENA
Penulis adalah Dosen Filsafat Politik, Fakultas Filsafat UNIKA Widya Mandala, Surabaya