KENALI TIPUAN BISNIS ONLINE



Karena dilaksanakan secara berantai membentuk jaringan, bisnis tipuan pyramid ini terkadang menyamar dengan mudah dalam bentuk tawaran investasi bisnis. Ada banyak contoh yang telah terjadi selama ini. Misalnya kasus Koperasi Langit Biru dan PT Gradasi Anak Negeri yang berhasil menipu uang nasabah sampai triliunan. Modus bisnis pepesan kosong ini juga banyak di dunia online seperti disebutkan di atas. Anehnya, para pelakunya menyebutnya Bisnis Online (BO) padahal nayat-nyata bukanlah suatu bisnis yang riil, melainkan money game semata.
Seiring perkembangan teknologi, tipuan piramid kini marak di dunia online dalam aneka bentuk (seolah) investasi bisnis seperti iming-iming investasi emas, forex, saham, dan sebagainya. Mereka menggunakan nama canggih seperti bisnis syariah, online marketing, network marketing, surat berantai, refferal marketing, affiliate marketing sampai Multi Level Marketing. Istilah-istilah ini memang usaha pemasaran yang digunakan oleh banyak perusahaan legal. Akan tetapi para penipu juga memanfaatkan modus ini
Modusnya persis model yang telah dijelaskan di atas. Hanya saja kali ini dilakukan lewat internet. Ada ratusan website yang menawarkan cara mudah untuk kaya, cara gampang berbisnis dari rumah,terobosan terbaru dalam bisnis online, dll dengan keuntungan yang sangat menggiurkan. Sekali lagi, usaha-usaha seperti ini bukanlah bisnis legal. Mereka tidak memiliki bisnis yang dapat dipercaya sebagai media untuk meningkatkan nilai investasi nasabahnya supaya bisa membayar kembali lebih tinggi.
Perusahaan atau website ini bisa dari luar negeri, bisa dalam negeri. Kami yakin pembaca dapat dengan segera mengenali website tipuan buatan dalam negeri.
Perampokan Dana Rakyat Indonesia
Jika penyelenggara bisnis piramida berada di Indonesia, kita masih bernapas lega karena paling tidak uang tersebut berada di Indonesia. Kalaupun tidak kembali ke nasabah, itulah resiko dari keserakahan yang tidak diikuti oleh logika berpikir.
Akan lebih parah jika perusahaan penyelenggara bisnis ini berasal dari luar negeri. Kenapa? Karena secara langsung tak terbilang uang masyarakat akan melayang ke luar negeri, seketika melalui aneka bisnis online. Dana masyarakat tersedot ke penipuan, diikuti permintaan terhadap dollar (karena umumnya ditransaksikan dalam $), mengakibatkan pelemahan nilai tukar Rupiah, dan pada akhirnya kerugian di kalangan nasabah.
Jika jeli, Anda akan menemukan puluhan bahkan aneka bisnis dan ratusan website sejenis yang gentayangan menebar iming-iming kaya dan sukses dalam waktu singkat, dengan berbagai cara dan modus yang halus serta canggih. Bisnis ini tentu saja tidak memiliki izin operasi untuk menghimpun dana masyarakat Indonesia, alias ilegal.
Akan tetapi praktek piramid memang belum diatur oleh hukum Indonesia sampai saat ini. akan tetapi, seharusnya pihak terkait seperti Bapepam (OJK) dan Kepolisian memeriksa izin perusahaan ini dalam menghimpun dana masyarakat. Pada akhirnya, sebagaimana kasus ZeekReward.com, nasabah jelas kesulitan menuntut karena kebanyakan perusahaan ini menggunakan identitas dan alamat fiktif. Selain itu, jauh sebelum perusahaan ditutup, para pelaku telah menggelapkan dana yang dihimpunnya sehingga sukar dilacak. Demikian juga pihak berwajib tidak dapat membantu Anda karena Anda sendiri memilih dengan sukarela untuk ikut dalam bisnis ilegal.
Bahayanya, perusahaan seperti ini sangat sulit dibasmi. Mereka tumbuh menjamur, dan cepat berganti nama, terutama bila ada indikasi mereka tidak mampu lagi membayar nasabahnya.