TIPUAN PIRAMID DAN BISNIS ONLINE


Arisan berantai atau Tipuan Piramida (Pyramid Scheme) atau Ponzi merupakan salah satu modus penipuan yang tertua di dunia, dan masih dijalankan dalam aneka bentuk sampai detik ini. Nama piramida kemungkinan diambil karena bentuk organisasinya yang berbentuk piramida. Mereka yang menempati posisi paling atas biasanya sedikit, tetapi memperoleh pendapatan yang paling besar. Nama ponzi sendiri diambil dari Charles Ponzi uang melakukan tipuan ini sekitar 90 tahun yang lalu. Ia berhasil menipu ribuan nasabah dan mengumpulkan $20 juta.
Kini, bisnis tipuan ini makin marak. Modusnya pun makin canggih dan menggiurkan.
Bisnis ini sekilas terlihat sebagai bisnis yang sangat mudah dijalankan serta menjanjikan keuntungan besar. Jauh lebih besar dari pendapatan investasi normal sehingga sangat menarik terutama mereka yang merindukan keuntungan cepat. Biasanya dijalankan dengan meminta calon member (kadang disebut juga: downline, nasabah, investor) untuk terlibat dalam suatu bisnis, jumlah modal bisa bervariasi. Mereka cukup menyetor sejumlah uang, lalu mencari calon member lainnya untuk melakukan hal yang sama.
Umumnya, untuk terlibat dalam bisnis ini para member cukup menyetor uang dan tidak ada produk yang diperjualbelikan. Terkadang ada produk yang dijual, tetapi sebenarnya merupakan produk sampah, alias tidak bermanfaat (terkadang dalam bentuk setumpuk software, ebook dll). Kalaupun melibatkan penjualan produk seperti bisnis MLM legal, biasanya tipuan pyramid menjual produk yang dijual sangat mahal dan member memperoleh bonus dari hasil merekrut member baru, bukan dari penjualan produk.
Beberapa orang yang masuk diawal, biasanya masih memperoleh ‘bonus’ yang baik. Mereka ini, kemudian menjadi agen yang melancarkan promosi ke orang lain. Biasanya bisnis ini berkembang di kalangan pertemanan atau keluarga. Sering juga diadakan dalam bentuk seminar, atau pertemuan. Belakangan, dengan perkembangan teknologi, bisnis ini menjerat para korban melalui email, facebook, website,  dan aneka jejaring sosial untuk menjerat lebih banyak korban.
Karena tidak memiliki usaha bisnis yang legal atau produk yang berkualitas, pembayaran kepada member pada dasarnya diperoleh dari uang yang disetor member sebelumnya. Akibatnya mudah ditebak. Usaha ini pada suatu titik akan tidak mampu lagi membayar janji-janji kepada nasabahnya. Tetapi penyelenggara bisnis tipuan ini telah berhasil mengeruk uang masyarakat dalam jumjlah besar. Kalaupun diproses secara hukum, biasanya tidak lama dan mereka masih memiliki tabungan hasil ‘rampokan’ yang telah dicuci (disamarkan) dalam berbagai aset, jauh sebelum perusahaan digulung pihak berwajib. Tinggallah para investor gigit jari, penyesalan selalu datang terlambat.
Contoh-contoh bisnis ini antara lain IndexGB, Virgin Gold Mining Company (VGMC), QBule, JSSTripler, ProfitClicking, Unetenet…dan masih banyak lagi yang datang silih berganti. Umumnya memang tidak bertahan lama karena selalu runtuh dengan sendirinya.