JADILAH PELOPOR DALAM KESELAMATAN BERLALULINTAS

Funny Animations That Move

Sedang dalam perjalanan tiba-tiba bertemu dengan beberapa Petugas Kepolisian yang sedang melakukan pemeriksaan di jalan. Beberapa dari Anda merasa panik? Bisa jadi kepanikan ini karena kurangnya percaya diri Anda terhadap kelengkapan yang Anda gunakan atau bawa ketika berkendara di jalan. Alangkah baiknya perhatikan beberapa hal di bawah ini sebelum Anda keluar rumah lalu mengemudi kendaraan bermotor di jalan. 

Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
  2. Surat Izin Mengemudi;
  3. Bukti Lulus Uji Berkala; dan/atau
  4. Tanda bukti lain yang sah.
Perhatikan kembali beberapa hal di bawah ini sebelum Anda mengemudikan kendaraan:
  • Kondisi Anda sebagai pengemudi dalam keadaan sehat dan tidak mengantuk;
  • Kendaraan Anda layak jalan dan periksa kembali kelengkapan surat-surat kendaraan;
  • Pengendara yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
  • Sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang;
  • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
  • Serta semua hal lainnya yang menyangkut keselamatan jiwa pengemudi dan orang lain di jalan.